
KEMENAG, MAN 1 Sarolangun (Tim Web) - Pihak MAN 1 Sarolangun menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung atau live di semua platform media sosial selama jam kerja. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga profesionalisme dan fokus ASN dalam menjalankan tugas di lingkungan madrasah.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di MAN 1 Sarolangun, kecuali jika siaran langsung dilakukan melalui akun resmi pemerintah. Hal ini bertujuan agar aktivitas di media sosial tetap sejalan dengan kepentingan institusi dan tidak mengganggu produktivitas kerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kinerja ASN, sekaligus memastikan bahwa aktivitas daring selama jam kerja hanya dilakukan untuk kepentingan resmi dan mendukung tugas-tugas pemerintahan. Pihak sekolah juga mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan profesional.
Humas MAN 1 Sarolangun
|
107x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Sarolangun dan Sekitarnya
Memuat tanggal...